Sabtu, 20 September 2008

Peluru Nyasar

JAKARTA - Peluru nyasar yang menewaskan Sri Wahyuni (6) dan melukai Supadmi (30) di Bojonegoro kemarin sepenuhnya diakibatkan oleh kelalaian polisi.

"Memang ada kesalahan teknis saat Bripda Suprianto Aris Wahyu hendak mengeluarkan magasen (peluru), senjata disimpan di pangkuan," Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abubakar Nataprawira di Press Room Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/9/2008).

Seharusnya, kata Abubakar, pada saat pengisian peluru, posisi laras tidak boleh dalam kondisi miring 90 derajat, melainkan 45 derajat. Sehingga jika terjadi kesalahan tidak menimbulkan petaka seperti kejadian di LP Bojonegoro itu.

Abubakar menambahkan, saat itu Bripda Suprianto baru mengawal tahanan dari LP Bojonegro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan sepulangnya dari PN, Suprianto kembali bertugas.

Saat itulah kata Abubakar, peristiwa peluru nyasar itu terjadi. Peluru menembus pintu gerbang dan mengenai ibu Supadmi (30) beserta puterinya Sri Wahyuni (6) yang hendak besuk di LP Bojonegoro.

Menurut Abubakar, saat ini Bripda Supriato sedang diproses dan ditahan di Polres Bojonegoro, dengan ancaman pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ded)(uky)sumber.okezone.com

Minggu, 29 Juni 2008

62 orang Direncanakan Naik Pangkat

Daerah

62 orang Direncanakan Naik Pangkat
Oleh : Suwarno
29-Jun-2008, 12:17:16 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Tanjungpinang - Kenaikan pangkat pada 1 juli 2008 mendatang, Jajaran polresta Tanjungpinang akan menaikan satu tingkat lebih tinggi pangkatnya terhadap anggota yang berprestasi.

Hal tersebut dikatakan Kabagmin Polresta Tanjungpinang Kompol Darsono kepada Wartawan diruang kerjanya Sabtu (28/06).

Dari 62 orang yang akan naik pangkat tersebut diantaranya Satu orang dari Perwira pertama menjadi Perwira menengah yaitu pangkat AKP naik satu tingkat menjadi Kompol sedangkan yang 61 orang lagi dari pangkat Bintara naik satu tingkat lebih tinngi.

Kenaikan pangkat ini dilakukan karena reputasi dari anggota dan tingkat kinerja anggota selama menjalankan tugas dengan baik, karena penilaian kerja tersebut dilakukan oleh pimpinan.Suwarno

PERESMIAN COMMUNITY BASED UNIT (CBU)

2008-06-16 15:59:38 | oleh Divisi Hubungan Masyarakat

Ketua Umum Yayasan Dian Kemala Ny. Rusmanhadi yang didampingi oleh Wakapolsek Pulogadung AKP. Yovanka meresmikan dibentuknya Community Based Unit (CBU) dilingkungan Aspol Cipinang Atas Sabtu (14/6),CBU ini merupakan program kegiatan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri)yang pada tanggal 30 Juni 2008 mendatang akan memasuki usia ke 9 tahun.
Peresmian penggunaan CBU ini dimaksudkan sebagai wahana dalam rangka memberikan kegiatan positif kepada masyarakat dilingkungan Asrama Polri Cipinang khususnya kepada para remaja agar dalam pergaulan sosial kemasyarakatan terhindar dari penyalahgunaan dan pemakaian Narkoba.
Mengingat diwilayah Cipinang cukup tinggi permasalahan Narkoba.
Lebih jauh Ketua Umum Yayasan Dian Kemala menyatakan bahwa Community Based Unit ini nantinya akan dikembangkan tidak hanya pada wilayah Provinsi Jakarta, namun akan dikembangkan ke Provinsi-provinsi lainnya.Dan sebagai pilot project saat ini baru diterapkan di Jakarta tepatnya di Aspol Cipinang dan tidak menutup kemungkinan berkembang di lingkungan masyarakat diluar Asrama Polri.
Mengakhiri peresmian tersebut Ketua Umum Dian Kemala yang didampingi oleh Tokoh masyarakat Setempat memberikan sumbangan kepada perwakilan pemuda Aspol seperangkat 1 unit peralatan musik sebagai sarana menuangkan kreatifitas pemuda khususnya di bidang seni.(Hms Pol)

HUT Polri ke-62

HUT Polri ke-62, di Kota Tanjungpinang Diperingati di 5 Tempat
Oleh : Suwarno

17-Jun-2008, 20:20:42 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Tanjungpinang, HUT Polri yang ke-62, di wilayah Polresta Tanjungpinang akan diperingati di lima tempat yaitu di Mapolresta Tanjungpinang dan empat tempat Polsekta Tanjungpinang.

Hal tersebut dikatakan Kabagmin Polresta Tanjungpinang, Kompol Darsono, Selasa (17/06) di sela-sela acara gladi persiapan pelepasan Kapolresta Tanjungpinang dengan pedang pora.

Peringatan HUT polri ke-62 yang diselenggarakan di jajaran Polresta Tanjungpinang di lima tempat yaitu Mapolresta Tanjungpinang dengan Irup Wakapolresta Tanjungpinang di Polsekta Bukit Bestari dengan Irup Karorembang Polda Kepri.

Sedangkan tiga tempat lagi yaitu Polsekta Tanjungpinang Timur, Polsekta Tanjungpinang Barat dan Polsekta Kota Tanjungpinang masing-masing Irupnya Kapolseknya masing-masing. Suwarno

Senin, 19 Mei 2008

Dua Kapolsek

Selingkuh,Dua Kapolsek Digerebek

YOGYAKARTA (Lampost): Dua kapolsek di Sleman, masing-masing Kapolsek Beran AKP Rahmawati Wulansari (30), dan Kapolsek Mlati AKP Adib Rojikan (30), tertangkap basah saat berselingkuh di hotel di kawasan Seturan Kecamatan Depok Sleman.

Kasus ini terungkap berkat laporan Dody Maris Hendrawan (30), suami Wulansari, yang menangkap basah perbuatan istrinya itu. Kedua kapolsek saat ini masih diperiksa

Dody mengaku mengetahui perselingkuhan itu setelah melihat SMS yang diterima telepon seluler istrinya Rabu (14-5) sekitar pukul 21.00 WIB. SMS yang dikirim atas nama Mika itu berbunyi "Sayang kamu ada di mana?".

Tidak lama setelah menerima SMS, Wulansari pamit kepada suaminya untuk menghadiri acara tirakatan peringatan hari jadi Kabupaten Sleman.

"Sebab tak percaya dan curiga, saya ikuti pakai sepeda motor ke mana dia pergi," kata Dody. Sejak awal SMS itu masuk, Dody memang telah curiga Mika hanyalah nama samaran.

Dody ternyata tidak keliru. Istrinya bukan pergi menuju pendopo kabupaten tapi ke arah timur. Dody pun terus membuntuti Wulansari dari kejauhan hingga akhirnya berhenti di dekat Selokan Mataram kawasan Depok Sleman.

Di tempat itu telah menunggu seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Keduanya kemudian pergi ke Hotel Seturan dan masuk ke kamar nomor 512.

Saat itu, pengakuannya, hati Dody panas bukan main. Namun, dengan sekuat tenaga dia berusaha tetap tenang. Dia kemudian melaporkan semua temuannya ke Polsek Depok untuk melakukan penggerebekan.

Wulansari tidak bisa berbuat apa-apa saat suaminya dan petugas Polsek Depok menggerebek. Dia tertangkap basah berduaan dengan Adib, pria selingkuhannya.

"Semua kejadian sudah saya laporkan ke atasan mereka. Saya harap mereka berdua ditindak tegas," kata Dody di Rumah Makan Vinos Jalan Monumen Jogja Kembali, Sleman, Kamis (15-5).

Dody mengaku dirinya sempat mendapat tekanan dari sejumlah pihak agar tidak mengungkapkan kasus ini ke publik. Dia juga dijanjikan kasus ini akan diselesaikan secara internal.

"Namun, sebagai korban dan pelapor, kami ingin kasus ini ada tindakan tegas terhadap keduanya secara proporsional. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Mereka adalah pejabat yang harus jadi panutan masyarakat," ujar dia.

Dody Moris Hendrawan, kata kuasa hukumnya Fachim Fahmi, Jumat (16-5), sudah lama curiga perbuatan istrinya, tapi tak ada bukti. N-1

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2008051702103233



Selasa, 15 April 2008

Polisi Jepang Sangat Jarang Gunakan Senjata Api

Nasional


Selasa, 29 Maret 2005 | 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Petugas polisi Jepang dalam melaksanakan tugas hampir tidak pernah menggunakan senjata api untuk menangkap pihak yang dianggap melanggar hukum. Tercatat hanya 31 kasus yang penanganannya menggunakan senjata api.

Anggota polisi Jepang dilengkapi dua macam senjata yakni pistol dan tongkat berbahan metal yang dapat diatur daya jangkaunya sesuai kebutuhan. Polisi Jepang juga dilengkapi rompi anti peluru.

Hal itu dikatakan Takeuchi Naoto, Direktur Internasional National Police Agency (NPA) dalam Seminar Kerjasama Indonesia-Jepang dalam Meningkatkan Profesionalisme Polri di Hotel Nikko Jakarta, Selasa (29/3).

Menurut Takeuchi keistimewaan polisi Jepang adalah terjalinnya hubungan yang baik antara masyarakat dan polisl. "Masyarakat Jepang tidak takut pada polisi," tambahnya. Selain itu dalam melaksanakan patroli, polisi Jepang selalu mengutamakan penggunaan tongkat daripada pistol.

Pihak kepolisian Jepang menurutnya, berusaha memaksimalkan fungsi KOBAN yang mirip dengan pos polisi di Indonesia, dan kini berjumlah 6.600 KOBAN di seluruh wilayah Jepang. Seluruh KOBAN dilengkapi alat identifikasi dan komunikasi yang canggih untuk membantu kerja polisi. "KOBAN tersebut terbuka terhadap pengaduan masyarakat," ujarnya.

Sistem kepolisian Jepang yang menekankan kedekatan ke masyarakat telah diakui di seluruh dunia dan telah diadopsi berbagai negara, seperti Singapura, Kamboja, Brasil, Filipina, Thailand dan kini Indonesia.

Astri Wahyuni
sumber : www.tempointeraktif.com

Illegal Loging

Sabtu, 12-04-2008
Tersangka Illegal Loging, Kapolres Ditahan
Jakarta, Tribun - Kepala KepolisianRI (Kapolri) Jenderal Polisi Sutanto di Jakarta, Jumat (11/4), mengumumkan penahanan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), AKBP Moh Sun AM.
Selain Sun, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ketapang, AKP Khadaffi, dan Kepala Pos Polisi Perairan AKP Agung Roy, juga ditahan.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus illegal loging (pembalakan liar) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mabes Polri juga masih memeriksa 16 pejabat kepolisian lainny, termasuk Kapolda Kalbar, Brigjen Polisi Zaenal Abidin.
"Tiga anggota ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kita tahan di Bareskrim (badan reserse dan kriminal)," kata Kapolri seusai salat Jumat di Mabes Polri.
Sementara mengenai nasib Kapolda Kalbar Kapolri menyatakan masih menunggu rekomendasi hasil pemeriksaan Inspentur Pengawasan Umum Irwasum, Komjen Polisi Jusuf Manggabarani. Kapolri mengaku belum mendapat rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Kapolda Kalbar diperiksa tim gabungan yang dipimpin langsung Manggabarani di Gedung Provos, Mabes Polri, Rabu dan Kamis (9-10/4).
Manggabarani menyatakan, Kapolda Kalbar harus bertanggung jawab atas kasus illegal logging besar-besaran yang terjadi di wilayahnya. Namun hasil pemeriksaan belum menemukan tindak pidana yang dilanggar oleh Zaenal. Manggabarani dan Zaenal sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka hanya beda angkatan di Akademi Kepolisian RI. Zaenal lebih senior dan lulus tahun 1974 sedangkan Manggabarani lulus tahun 1976.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira secara terpisah menjelaskan, jumlah anggota yang diperiksa terkait kasus illegal logging di Ketapang ini sebanyak 19 orang.
Namun 16 anggota lainnya, termasuk Kapolda Kalbar masih berstatus sebagai saksi. "Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari oknum polisi, sebab hasil pemeriksaan dari irwasum masih terus dipelajari dan dicek silang dengan keterangan pihak lain," katanya.
Kapolres Ketapang cs akan dijerat dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 55 serta 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.
Selain itu, ada kemungkinan mereka akan dikenai UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika oleh penyidik Polri ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
Kesalahan fatal yang jelas-jelas dilakukan oleh para tersangka adalah membiarkan dan tidak berbuat apa-apa atas praktik pembalakan liar di wilayahnya.
"Masa ada kapal bawa kayu dengan surat palsu atau tidak ada surat sama sekali kok tidak berbuat apa-apa. Berarti ini ada pembiaran terjadinya kejahatan," ujar Abubakar.
Ketiga pejabat di Polres Ketapang ini selain terancam hukuman pidana, mereka juga akan dihadapkan pada sidang pelanggaran etika dan disiplin Polri.
"Kita lihat nanti hasil penyidikan Bareskrim dan putusan pengadilan," tambah Abubakar.

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

SUMBER www.tribun-timur.com

Kamis, 13 Maret 2008

Sidang Disiplin Pamen yang Pertama Kali Digelar

Jumat, 1 Februari 2008

Terkait Sidang Disiplin terhadap Kapoltabes Samarinda

BALIKPAPAN. Sidang Disiplin yang belakangan memvonis bahwa Kapoltabes Samarinda Kombespol Marwoto Soeto dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi teguran tertulis, merupakan sidang terhadap Perwira Menengah (Pamen) yang baru pertama kali digelar oleh Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polda Kaltim.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Drs I Wayan Tjatra, beberapa hari lalu.

"Ini sebuah pembuktian, meski anggota berpangkat perwira, namun jika melakukan penyimpangan atau tak sesuai prosedur dalam melaksanakan tugasnya, bisa disidangkan dan dikenakan sanksi sesuai kode etik dan profesi Polri. Mulai dari yang berpangkat bintara sampai Jendral sekalipun, jika menyimpang pasti ditindak," jelas Wayan kepada wartawan.

Ia mengatakan jika kesalahan yang dilakukan anggota Polri masih sebatas masalah disiplin dan menyalahi kode etik, proses penindakan dan pemeriksaan dilakukan oleh internal Polri. Namun, jika ditemukan unsur pidananya, bisa dilimpahkan ke persidangan sipil. "Ada sanksi internal dan ada pula sanksi pidananya," jelasnya lagi.

Perwira berpangkat melati tiga ini mengatakan, bahwa kasus yang menyeret Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Drs Marwoto Soeto Msi, sanksinya masih sebatas teguran tertulis.

"Dia (Marwoto,red) sudah menyalahi prosedur, dan putusan tersebut tidak mengganggu karirnya. Jabatannya terus diemban sampai ada rotasi atau mutasi di tubuh polri," jawabnya.

Seperti diketahui, Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Drs Marwoto Soeto Msi divonis bersalah dalam sidang kode etik yang berlangsung di Polda Kaltim, Selasa (29/1) lalu. Dalam persidangan selama 3 jam dan digelar tertutup itu, penegak hukum dengan pangkat tertinggi di Kota Samarinda itu, dituduh melakukan intervensi dan ancaman. Hal tersebut terkait kasus pemalsuan surat serta penggelapan dengan calon tersangka bernama yakni Sinagani dan Rosinawati.

Marwoto yang menjadi terperiksa, menjalani sidang kode etik yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs Eddy Gunawan Permana di ruang Rupatama Mapolda Kaltim Jl Sarifudin Yoes, Balikpapan. Meski pelapor atau calon tersangkanya tidak hadir, sidang tetap digelar dengan menghadirkan terperiksa, saksi yaitu Kasat Reskrim Kompol Novi Irawan, kanit serta empat orang penyidik kasus tersebut dari Poltabes Samarinda.

Hasil dari Sidang Disiplin itu, Marwoto diberikan sanksi tertulis.Namun orang nomor satu di kepolisian Samarinda ini mengajukan banding dan belum menerima putusan tersebut.

Sehingga terhitung 14 hari sejak sidang dilakukan, terperiksa tidak melayangkan suarat resmi menerima putusan penuntut, maka berkasnya akan dikembalikan lagi ke Propam Mabes Polri untuk dilanjutkan lagi proses penyidikannya.(bai/kpnn)

http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=64&id=95466

Polisi Sidang Disiplin

Polisi Sidang Disiplin
Jum'at, 22 September 2006 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Resor Jakarta Utara akan mengadakan sidang disiplin terhadap 11 orang polisi yang lalai dan menyebabkan kaburnya sepuluh tahanan Polsek Pademangan, hari rabu pekan lalu.

Komisaris Besar Musyafak, Kepala Polres Jakarta Utara, mengatakan dalam sidang itu penuntut umum berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan. Sedangkan pembelanya adalah Kepala Polsek Pademangan.

Musyafak mengatakan hukuman bagi mereka nantinya bertahap tergantung tingkat kesalahan, mulai dari teguran, penundaan pendidikan, kenaikan gaji dan pangkat, mutasi, pencopotan jabatan, sampai penahanan paling lama 21 hari.

"Yang jelas ini tidak termasuk pelanggaran, jadi tidak ada yang akan dipecat,'' kata Musyafak kepada Tempo.
www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/09/22/brk,20060922-84577,id.html - 32k -

Kamis, 28 Februari 2008

Uang Palsu Marak di Ambon, Oknum Polisi dan Wartawati Ditangkap

Uang Palsu Marak di Ambon, Oknum Polisi dan Wartawati Ditangkap


Ambon (ANTARA News) - Ditengah kecurigaan Bank Indonesia (BI) Cabang Ambon, Maluku mengenai peredaran uang palsu di daerah itu, seorang oknum polisi dan wartawati ditangkap karena mengantongi dan membelanjakan alat tukar palsu itu di Dusun Hurnala, Salahutu, Maluku Tengah, Selama malam.

Oknum polisi anggota Samapta Polda Maluku, Bripda JL dan pacarnya seorang wartawati sebuah tabloid lokal, YB, diamankan oleh anggota Satgas Yonif 410 yang bertugas di dusun itu yang menerima laporan mengenai dari seorang pemilik warung bernama Ny. Sitty.

Informasi dari Polda Maluku menyebut, Ny. Sitty yang memiliki kios di Dusun Hurnala melapor kepada petugas karena curiga dengan uang yang diterimanya dari JL dan YB yang membeli 1 kg gula darinya.

Ny. Sitty curiga karena uang dari JL dan YB terasa berbeda ketika diraba dan ketika diterawang tidak ditemukan tanda air.

Dengan menungpang seorang tukang ojek, Ny. Sitty mengejar dan melihat JL serta YB sedang membeli ikan tidak jauh dari lokasi kiosnya.

Selanjutnya Sitty melapor ke pos jaga anggota Satgas Yonif 410.

JL dan YB, selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Salahutu. JL Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIT dijemput personil Propam Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan.

Sedangkan pacarnya, YB, ditahan di Polsek Salahutu dan direncanakan diserahkan ke Polres P. Ambon dan P.P. Lease, hari ini.

YB saat pemeriksaan di Polsek Salahutu mengungkapkan, uang Rp50 ribu sebanyak empat lembar itu didapatnya dari seseorang yang mengaku bernama Ejon di pertokoan Masohi Plaza, Selasa pagi (19/2).

"Saya saat itu hendaknya berbelanja dengan uang pecahan Rp100 ribu.Namun, Ejon menawarkan menukarnya dengan Rp50 ribu, maka diberikan Rp200 ribu masing-masing pecahan Rp50 ribu dan memasukkannya ke dompet sehingga tidak tahu itu uang palsu," ujar YB.

Menariknya, oknum wartawati ini mengakui bahwa ia dan pacarnya membeli tiket feri trayek Waipirit, Pulau Seram - Hunimua, Pulau Ambon dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu yang didapatnya dari salah seorang temannya di Piru, ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johannis Huwae, ketika dikonfirmasi, mengemukakan, oknum anggota Samapta Polda setempat pasti menjalani pemeriksaan di Propam, sedangkan wartawati nantinya diproses di Polres P. Ambon dan P.P. Lease.

"Pengungkapan uang palsu ini pun nantinya meminta keterangan dari Ejon dan rekan YB di Piru sehingga peredarannya yang cukup marak di Maluku berdasarkan laporan BI Cabang Ambon harus diungkapkan," tambahnya.(*)

COPYRIGHT © 2008

http://www.antara.co.id/arc/2008/2/20/uang-palsu-marak-di-ambon-oknum-polisi-dan-wartawati-ditangkap/

4 Ditangkap, 1 Masih Buron

4 Ditangkap, 1 Masih Buron

PALEMBANG - Nama baik korps kepolisian di Sumsel kembali tercoreng akibat ulah segelintir anggotanya. Kali ini, lima oknum anggota jajaran Poltabes Palembang dari Polsek Sako ditangkap karena terlibat aksi pemerasan dan perampokan. Kini, empat dari lima oknum Bintara Polri tersebut sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Provost Poltabes Palembang. Mereka adalah Bripka Asn (55) dan Briptu Azh, keduanya anggota Unit Patroli, Briptu Agg, anggota Unit Lalu Lintas (Lantas) dan Briptu Kho, anggota Unit Intelkam. Sementara yang masih buron, berinisial Brigadir Arm, juga anggota Unit Lantas Polsek Sako. Keempat oknum polisi itu ditangkap tim gabungan Polsek SU I Palembang dan Satuan Reskrim Poltabes Palembang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Kristovo Arianto SIk, Kamis (24/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Mengpa Polsek SU I dilibatkan?

Ternyata, penangkapan terhadap oknum polisi dari Polsek Sako itu menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang sebelumnya masuk ke Polsek SU I nomor LP 08-B/I/2008/SU I, diterima Bripka Andri. Pelapornya adalah pasangan suami istri (pasutri) bernama Suryadi dan Suryani, pemilik sebuah counter Hp di bilangan Jl Beringin Janggut, warga Jl Kolonel H Barlian, RT 25/09, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam laporannya, mereka telah diperas dan dirampok oleh kelima orang pelaku yang mengendarai mobil Toyota Kijang warna merah bernopol BG 2234 LP. Mereka disekap di dalam mobil dan dibawa berputar-putar selama empat jam dengan mata tertutup, mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, Rabu (23/1). Mereka mengaku menderita kerugian uang tunai Rp7 juta dan 1 unit Hp Sony Ericcson. Pelaku dalam melancarkan aksinya juga senpat menodongkan senjata api.
Informasi yang dihimpun Sumatera Ekspres, awalnya kedua korban Suryadi dan Suryani dicegat komplotan pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jl SH Wardoyo, Kecamatan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, atau dekat Hotel Kencana. Pasutri ini rencananya sekitar pukul 19.00 WIB hendak bertemu temannya bernama Hendri, tapi tidak berhasil bertemu.
Dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai pasutri tadi disusul salah seorang dari pelaku yang juga mengendarai motor, kemudian disusul komplotannya yang mengendarai mobil Toyota Kijang warna merah bernopol BG 2234 LP.
Saat pasutri tersebut dihadang, kelima oknum tadi menuduh korban terlibat kasus narkoba, lalu keduanya dipaksa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, mata korban ditutup. Mereka lalu dibawa berputar-putar, lalu dibawa menuju Jembatan Musi 2, Kertapati, dan dipaksa mengakui atas kepemilikan sabu-sabu (SS).
Dalam interogasi itu, korban di bawah ancaman senpi milik pelaku. Selanjutnya, pelaku mengatakan korban ada uang berapa jika ingin dilepas lagi. Alhasil malam itu, korban terpaksa menyerahkan uangnya Rp7 juta dan 1 unit Hp Sony Ericcson. Berhasil menguasai uang dan Hp tersebut, kedua korban diturunkan di kawasan Pakjo ujung, sekitar pukul 23.00 WIB sembari mengembalikan sepeda motor milik korban.
Pasutri tadi kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya ke Mapolsek SU I. Saat mengadu, mereka juga menyertakan identitas mobil pelaku yang nopolnya masih mereka ingat, yaitu Kijang merah BG 2234 LP. Usai menerima laporan korban, polisi mengecek identitas mobil tersebut. Belakangan diketahui, mobil Kijang itu milik Briptu Azh, oknum anggota Polsek Sako. Kamis (24/1) pukul 22.00 WIB, seluruh anggota Polsek Sako diapelkan. Namun pelaku yang datang hanya Briptu Azh, sementara yang lainnya tidak hadir.
Kepada atasannya, Briptu Azh mengakui perbuatannya dan hanya ikut-ikutan saja. Lalu disebutlah nama-nama rekannya yang lain. Yakni Bripka Asn, Briptu Agg, Briptu Kho, dan Brigadir Arm. Dalam pengembangan diamankanlah ketiga oknum ini, kecuali Brigadir Arm yang masih sempat buron. Selanjutnya keempat pelaku dan mobil Kijang merah BG 2234 LP serta uang tunai Rp1,8 juta serta Hp Sony Ericcson, disita polisi untuk diamankan di Mapolsek SU I.
Pantauan Sumatera Ekspres, Jumat (25/1), sekitar pukul 03.00 WIB, mobil Provost Poltabes Palembang 2629-V masih terparkir di halaman depan Mapolsek SU I. Begitu melihat kedatangan wartawan, anggota Provost tersebut langsung masuk ke dalam Mapolsek dan tak muncul lagi. "Mereka lagi diperiksa intensif," kata salah seorang anggota.
Subuhnya sekitar pukul 05.00 WIB, keempat oknum polisi Polsek Sako tersebut dipindahkan ke sel tahanan Provost Poltabes Palembang. Sejak pagi, mereka mulai menjalani pemeriksaan lagi oleh petugas Provost Poltabes. Sayang, dari Kamis malam hingga dinihari, tak ada satu pun pihak kepolisian yang berani mengeluarkan statemen. Sementara suasana di Mapoltabes Palembang, sudah gempar dengan kasus tersebut.

Coba 86-Kan dan Salahi Tugas
Usai salat Jumat, Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs H Zainul Arifin SH MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Kristovo Arianto SIk, menggelar press release. Dalam statement-nya, Kapoltabes mengatakan jika kelima anggota Polsek Sako itu hendak mengungkap kasus narkoba. "Mereka (kelima oknum anggota Polsek Sako, red) dapat informasi dari cepu-nya (informan,red) bahwa diduga keduanya (Suryadi dan Suryani,red) membawa sabu-sabu," aku Kapoltabes.
Namun sangat disesalkan oleh Kapoltabes, kelima oknum itu bertindak di luar wewenang dan melanggar disiplin.
"Tapi, kelima oknum anggota ini membawa mereka berdua ke kawasan Musi 2 dan mencoba men-86-kan kasusnya sendiri. “86” itu yaitu menyelesaikan kasus di luar hukum yang berlaku. Padahal itu kasus narkoba, harus diproses. Mereka mestinya melapor ke pimpinan," kata Kapoltabes.
Selanjutnya, kata Kapoltabes, pasutri itu dibawa naik mobil dan dibawa ke Musi 2 sambil ditodong pistol. Dan perbuatan kelima oknum polisi tersebut, lanjut Kapoltabes jelas-jelas menyalahi tugas dan kewenangannya. "Ini perbuatan yang tidak terpuji yang tidak sepatutnya dilakukan anggota Polri. Kelima oknum polisi itu mengambil uang Rp4,8 juta dan Hp Sony Ericcson milik korban," beber Kapoltabes. "Jadi bukan uang Rp7 juta seperti laporan korban," timpalnya.
Tapi Kapoltabes tidak memberikan jawaban pasti ada tidaknya kepemilikan narkoba dari pasutri Suryadi dan Suryani tersebut. Berbicara soal sanksi, Kapoltabes Palembang menegaskan pihaknya akan memproses kelima oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku. Tak hanya sanksi disiplin Polri, tindak pidana yang dilakukan kelima oknum anggota Polsek Sako tersebut juga akan diajukan ke peradilan umum.
"Jika terbukti melakukan pemerasan (368 KUHP) dan perampokan (365 KUHP), kelima oknum polisi tersebut terancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara," cetusnya. "Saat ini, mereka dalam pemeriksaan intensif. Saya berjanji, jika terbukti, mereka akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya, ya dipecat," tegasnya.

Kedua Korban Diperiksa Tertutup
Sore kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua korban (Suryadi dan Suryani) diperiksa secara tertutup di ruang penyidiak Unit Resmob Poltabes Palembang. Hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan intensif masih terus berlangsung. Keduanya dicecar berbagai pertanyaan sehubungan dengan kasus perampasan dan perampokan yang mereka alami. Para wartawan tidak diperkenankan masuk dan mendengar jalannya pemeriksaan tersebut.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun koran ini menyebutkan, sebelum kejadian, korban Suryadi dan istrinya mengendarai sepeda motor bebek menuju ke rumah teman mereka, Hendri di kawasan 7 Ulu. Karena teman mereka tidak berada di rumah, keduanya memutuskan pulang. Ketika itulah, kedua korban yang baru berjalan sekitar 50 meter dari rumah temannya dicegat komplotan ini.
Pernyataan Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs H Zainul Arifin SH MH yang menyatakan kalau keduanya disinyalir ada hubungan dengan kasus narkoba masih tanda tanya. Sayangnya, Kapoltabes belum menegaskan apakah polisi telah mengamankan barang bukti narkoba dari tangan keduanya. "Untuk saat ini, keduanya masih diperiksa intensif. Baik terkait kasus ini maupun dugaan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba," pungkas Kapoltabes. (46/12)

http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=27660&Itemid=2