Kamis, 28 Februari 2008

Uang Palsu Marak di Ambon, Oknum Polisi dan Wartawati Ditangkap

Uang Palsu Marak di Ambon, Oknum Polisi dan Wartawati Ditangkap


Ambon (ANTARA News) - Ditengah kecurigaan Bank Indonesia (BI) Cabang Ambon, Maluku mengenai peredaran uang palsu di daerah itu, seorang oknum polisi dan wartawati ditangkap karena mengantongi dan membelanjakan alat tukar palsu itu di Dusun Hurnala, Salahutu, Maluku Tengah, Selama malam.

Oknum polisi anggota Samapta Polda Maluku, Bripda JL dan pacarnya seorang wartawati sebuah tabloid lokal, YB, diamankan oleh anggota Satgas Yonif 410 yang bertugas di dusun itu yang menerima laporan mengenai dari seorang pemilik warung bernama Ny. Sitty.

Informasi dari Polda Maluku menyebut, Ny. Sitty yang memiliki kios di Dusun Hurnala melapor kepada petugas karena curiga dengan uang yang diterimanya dari JL dan YB yang membeli 1 kg gula darinya.

Ny. Sitty curiga karena uang dari JL dan YB terasa berbeda ketika diraba dan ketika diterawang tidak ditemukan tanda air.

Dengan menungpang seorang tukang ojek, Ny. Sitty mengejar dan melihat JL serta YB sedang membeli ikan tidak jauh dari lokasi kiosnya.

Selanjutnya Sitty melapor ke pos jaga anggota Satgas Yonif 410.

JL dan YB, selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Salahutu. JL Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIT dijemput personil Propam Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan.

Sedangkan pacarnya, YB, ditahan di Polsek Salahutu dan direncanakan diserahkan ke Polres P. Ambon dan P.P. Lease, hari ini.

YB saat pemeriksaan di Polsek Salahutu mengungkapkan, uang Rp50 ribu sebanyak empat lembar itu didapatnya dari seseorang yang mengaku bernama Ejon di pertokoan Masohi Plaza, Selasa pagi (19/2).

"Saya saat itu hendaknya berbelanja dengan uang pecahan Rp100 ribu.Namun, Ejon menawarkan menukarnya dengan Rp50 ribu, maka diberikan Rp200 ribu masing-masing pecahan Rp50 ribu dan memasukkannya ke dompet sehingga tidak tahu itu uang palsu," ujar YB.

Menariknya, oknum wartawati ini mengakui bahwa ia dan pacarnya membeli tiket feri trayek Waipirit, Pulau Seram - Hunimua, Pulau Ambon dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu yang didapatnya dari salah seorang temannya di Piru, ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johannis Huwae, ketika dikonfirmasi, mengemukakan, oknum anggota Samapta Polda setempat pasti menjalani pemeriksaan di Propam, sedangkan wartawati nantinya diproses di Polres P. Ambon dan P.P. Lease.

"Pengungkapan uang palsu ini pun nantinya meminta keterangan dari Ejon dan rekan YB di Piru sehingga peredarannya yang cukup marak di Maluku berdasarkan laporan BI Cabang Ambon harus diungkapkan," tambahnya.(*)

COPYRIGHT © 2008

http://www.antara.co.id/arc/2008/2/20/uang-palsu-marak-di-ambon-oknum-polisi-dan-wartawati-ditangkap/

4 Ditangkap, 1 Masih Buron

4 Ditangkap, 1 Masih Buron

PALEMBANG - Nama baik korps kepolisian di Sumsel kembali tercoreng akibat ulah segelintir anggotanya. Kali ini, lima oknum anggota jajaran Poltabes Palembang dari Polsek Sako ditangkap karena terlibat aksi pemerasan dan perampokan. Kini, empat dari lima oknum Bintara Polri tersebut sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Provost Poltabes Palembang. Mereka adalah Bripka Asn (55) dan Briptu Azh, keduanya anggota Unit Patroli, Briptu Agg, anggota Unit Lalu Lintas (Lantas) dan Briptu Kho, anggota Unit Intelkam. Sementara yang masih buron, berinisial Brigadir Arm, juga anggota Unit Lantas Polsek Sako. Keempat oknum polisi itu ditangkap tim gabungan Polsek SU I Palembang dan Satuan Reskrim Poltabes Palembang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Kristovo Arianto SIk, Kamis (24/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Mengpa Polsek SU I dilibatkan?

Ternyata, penangkapan terhadap oknum polisi dari Polsek Sako itu menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang sebelumnya masuk ke Polsek SU I nomor LP 08-B/I/2008/SU I, diterima Bripka Andri. Pelapornya adalah pasangan suami istri (pasutri) bernama Suryadi dan Suryani, pemilik sebuah counter Hp di bilangan Jl Beringin Janggut, warga Jl Kolonel H Barlian, RT 25/09, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam laporannya, mereka telah diperas dan dirampok oleh kelima orang pelaku yang mengendarai mobil Toyota Kijang warna merah bernopol BG 2234 LP. Mereka disekap di dalam mobil dan dibawa berputar-putar selama empat jam dengan mata tertutup, mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, Rabu (23/1). Mereka mengaku menderita kerugian uang tunai Rp7 juta dan 1 unit Hp Sony Ericcson. Pelaku dalam melancarkan aksinya juga senpat menodongkan senjata api.
Informasi yang dihimpun Sumatera Ekspres, awalnya kedua korban Suryadi dan Suryani dicegat komplotan pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jl SH Wardoyo, Kecamatan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, atau dekat Hotel Kencana. Pasutri ini rencananya sekitar pukul 19.00 WIB hendak bertemu temannya bernama Hendri, tapi tidak berhasil bertemu.
Dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai pasutri tadi disusul salah seorang dari pelaku yang juga mengendarai motor, kemudian disusul komplotannya yang mengendarai mobil Toyota Kijang warna merah bernopol BG 2234 LP.
Saat pasutri tersebut dihadang, kelima oknum tadi menuduh korban terlibat kasus narkoba, lalu keduanya dipaksa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, mata korban ditutup. Mereka lalu dibawa berputar-putar, lalu dibawa menuju Jembatan Musi 2, Kertapati, dan dipaksa mengakui atas kepemilikan sabu-sabu (SS).
Dalam interogasi itu, korban di bawah ancaman senpi milik pelaku. Selanjutnya, pelaku mengatakan korban ada uang berapa jika ingin dilepas lagi. Alhasil malam itu, korban terpaksa menyerahkan uangnya Rp7 juta dan 1 unit Hp Sony Ericcson. Berhasil menguasai uang dan Hp tersebut, kedua korban diturunkan di kawasan Pakjo ujung, sekitar pukul 23.00 WIB sembari mengembalikan sepeda motor milik korban.
Pasutri tadi kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya ke Mapolsek SU I. Saat mengadu, mereka juga menyertakan identitas mobil pelaku yang nopolnya masih mereka ingat, yaitu Kijang merah BG 2234 LP. Usai menerima laporan korban, polisi mengecek identitas mobil tersebut. Belakangan diketahui, mobil Kijang itu milik Briptu Azh, oknum anggota Polsek Sako. Kamis (24/1) pukul 22.00 WIB, seluruh anggota Polsek Sako diapelkan. Namun pelaku yang datang hanya Briptu Azh, sementara yang lainnya tidak hadir.
Kepada atasannya, Briptu Azh mengakui perbuatannya dan hanya ikut-ikutan saja. Lalu disebutlah nama-nama rekannya yang lain. Yakni Bripka Asn, Briptu Agg, Briptu Kho, dan Brigadir Arm. Dalam pengembangan diamankanlah ketiga oknum ini, kecuali Brigadir Arm yang masih sempat buron. Selanjutnya keempat pelaku dan mobil Kijang merah BG 2234 LP serta uang tunai Rp1,8 juta serta Hp Sony Ericcson, disita polisi untuk diamankan di Mapolsek SU I.
Pantauan Sumatera Ekspres, Jumat (25/1), sekitar pukul 03.00 WIB, mobil Provost Poltabes Palembang 2629-V masih terparkir di halaman depan Mapolsek SU I. Begitu melihat kedatangan wartawan, anggota Provost tersebut langsung masuk ke dalam Mapolsek dan tak muncul lagi. "Mereka lagi diperiksa intensif," kata salah seorang anggota.
Subuhnya sekitar pukul 05.00 WIB, keempat oknum polisi Polsek Sako tersebut dipindahkan ke sel tahanan Provost Poltabes Palembang. Sejak pagi, mereka mulai menjalani pemeriksaan lagi oleh petugas Provost Poltabes. Sayang, dari Kamis malam hingga dinihari, tak ada satu pun pihak kepolisian yang berani mengeluarkan statemen. Sementara suasana di Mapoltabes Palembang, sudah gempar dengan kasus tersebut.

Coba 86-Kan dan Salahi Tugas
Usai salat Jumat, Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs H Zainul Arifin SH MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Kristovo Arianto SIk, menggelar press release. Dalam statement-nya, Kapoltabes mengatakan jika kelima anggota Polsek Sako itu hendak mengungkap kasus narkoba. "Mereka (kelima oknum anggota Polsek Sako, red) dapat informasi dari cepu-nya (informan,red) bahwa diduga keduanya (Suryadi dan Suryani,red) membawa sabu-sabu," aku Kapoltabes.
Namun sangat disesalkan oleh Kapoltabes, kelima oknum itu bertindak di luar wewenang dan melanggar disiplin.
"Tapi, kelima oknum anggota ini membawa mereka berdua ke kawasan Musi 2 dan mencoba men-86-kan kasusnya sendiri. “86” itu yaitu menyelesaikan kasus di luar hukum yang berlaku. Padahal itu kasus narkoba, harus diproses. Mereka mestinya melapor ke pimpinan," kata Kapoltabes.
Selanjutnya, kata Kapoltabes, pasutri itu dibawa naik mobil dan dibawa ke Musi 2 sambil ditodong pistol. Dan perbuatan kelima oknum polisi tersebut, lanjut Kapoltabes jelas-jelas menyalahi tugas dan kewenangannya. "Ini perbuatan yang tidak terpuji yang tidak sepatutnya dilakukan anggota Polri. Kelima oknum polisi itu mengambil uang Rp4,8 juta dan Hp Sony Ericcson milik korban," beber Kapoltabes. "Jadi bukan uang Rp7 juta seperti laporan korban," timpalnya.
Tapi Kapoltabes tidak memberikan jawaban pasti ada tidaknya kepemilikan narkoba dari pasutri Suryadi dan Suryani tersebut. Berbicara soal sanksi, Kapoltabes Palembang menegaskan pihaknya akan memproses kelima oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku. Tak hanya sanksi disiplin Polri, tindak pidana yang dilakukan kelima oknum anggota Polsek Sako tersebut juga akan diajukan ke peradilan umum.
"Jika terbukti melakukan pemerasan (368 KUHP) dan perampokan (365 KUHP), kelima oknum polisi tersebut terancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara," cetusnya. "Saat ini, mereka dalam pemeriksaan intensif. Saya berjanji, jika terbukti, mereka akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya, ya dipecat," tegasnya.

Kedua Korban Diperiksa Tertutup
Sore kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua korban (Suryadi dan Suryani) diperiksa secara tertutup di ruang penyidiak Unit Resmob Poltabes Palembang. Hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan intensif masih terus berlangsung. Keduanya dicecar berbagai pertanyaan sehubungan dengan kasus perampasan dan perampokan yang mereka alami. Para wartawan tidak diperkenankan masuk dan mendengar jalannya pemeriksaan tersebut.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun koran ini menyebutkan, sebelum kejadian, korban Suryadi dan istrinya mengendarai sepeda motor bebek menuju ke rumah teman mereka, Hendri di kawasan 7 Ulu. Karena teman mereka tidak berada di rumah, keduanya memutuskan pulang. Ketika itulah, kedua korban yang baru berjalan sekitar 50 meter dari rumah temannya dicegat komplotan ini.
Pernyataan Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs H Zainul Arifin SH MH yang menyatakan kalau keduanya disinyalir ada hubungan dengan kasus narkoba masih tanda tanya. Sayangnya, Kapoltabes belum menegaskan apakah polisi telah mengamankan barang bukti narkoba dari tangan keduanya. "Untuk saat ini, keduanya masih diperiksa intensif. Baik terkait kasus ini maupun dugaan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba," pungkas Kapoltabes. (46/12)

http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=27660&Itemid=2