Sabtu, 20 September 2008

Peluru Nyasar

JAKARTA - Peluru nyasar yang menewaskan Sri Wahyuni (6) dan melukai Supadmi (30) di Bojonegoro kemarin sepenuhnya diakibatkan oleh kelalaian polisi.

"Memang ada kesalahan teknis saat Bripda Suprianto Aris Wahyu hendak mengeluarkan magasen (peluru), senjata disimpan di pangkuan," Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abubakar Nataprawira di Press Room Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/9/2008).

Seharusnya, kata Abubakar, pada saat pengisian peluru, posisi laras tidak boleh dalam kondisi miring 90 derajat, melainkan 45 derajat. Sehingga jika terjadi kesalahan tidak menimbulkan petaka seperti kejadian di LP Bojonegoro itu.

Abubakar menambahkan, saat itu Bripda Suprianto baru mengawal tahanan dari LP Bojonegro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan sepulangnya dari PN, Suprianto kembali bertugas.

Saat itulah kata Abubakar, peristiwa peluru nyasar itu terjadi. Peluru menembus pintu gerbang dan mengenai ibu Supadmi (30) beserta puterinya Sri Wahyuni (6) yang hendak besuk di LP Bojonegoro.

Menurut Abubakar, saat ini Bripda Supriato sedang diproses dan ditahan di Polres Bojonegoro, dengan ancaman pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ded)(uky)sumber.okezone.com