Kamis, 13 Maret 2008

Sidang Disiplin Pamen yang Pertama Kali Digelar

Jumat, 1 Februari 2008

Terkait Sidang Disiplin terhadap Kapoltabes Samarinda

BALIKPAPAN. Sidang Disiplin yang belakangan memvonis bahwa Kapoltabes Samarinda Kombespol Marwoto Soeto dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi teguran tertulis, merupakan sidang terhadap Perwira Menengah (Pamen) yang baru pertama kali digelar oleh Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polda Kaltim.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Drs I Wayan Tjatra, beberapa hari lalu.

"Ini sebuah pembuktian, meski anggota berpangkat perwira, namun jika melakukan penyimpangan atau tak sesuai prosedur dalam melaksanakan tugasnya, bisa disidangkan dan dikenakan sanksi sesuai kode etik dan profesi Polri. Mulai dari yang berpangkat bintara sampai Jendral sekalipun, jika menyimpang pasti ditindak," jelas Wayan kepada wartawan.

Ia mengatakan jika kesalahan yang dilakukan anggota Polri masih sebatas masalah disiplin dan menyalahi kode etik, proses penindakan dan pemeriksaan dilakukan oleh internal Polri. Namun, jika ditemukan unsur pidananya, bisa dilimpahkan ke persidangan sipil. "Ada sanksi internal dan ada pula sanksi pidananya," jelasnya lagi.

Perwira berpangkat melati tiga ini mengatakan, bahwa kasus yang menyeret Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Drs Marwoto Soeto Msi, sanksinya masih sebatas teguran tertulis.

"Dia (Marwoto,red) sudah menyalahi prosedur, dan putusan tersebut tidak mengganggu karirnya. Jabatannya terus diemban sampai ada rotasi atau mutasi di tubuh polri," jawabnya.

Seperti diketahui, Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Drs Marwoto Soeto Msi divonis bersalah dalam sidang kode etik yang berlangsung di Polda Kaltim, Selasa (29/1) lalu. Dalam persidangan selama 3 jam dan digelar tertutup itu, penegak hukum dengan pangkat tertinggi di Kota Samarinda itu, dituduh melakukan intervensi dan ancaman. Hal tersebut terkait kasus pemalsuan surat serta penggelapan dengan calon tersangka bernama yakni Sinagani dan Rosinawati.

Marwoto yang menjadi terperiksa, menjalani sidang kode etik yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs Eddy Gunawan Permana di ruang Rupatama Mapolda Kaltim Jl Sarifudin Yoes, Balikpapan. Meski pelapor atau calon tersangkanya tidak hadir, sidang tetap digelar dengan menghadirkan terperiksa, saksi yaitu Kasat Reskrim Kompol Novi Irawan, kanit serta empat orang penyidik kasus tersebut dari Poltabes Samarinda.

Hasil dari Sidang Disiplin itu, Marwoto diberikan sanksi tertulis.Namun orang nomor satu di kepolisian Samarinda ini mengajukan banding dan belum menerima putusan tersebut.

Sehingga terhitung 14 hari sejak sidang dilakukan, terperiksa tidak melayangkan suarat resmi menerima putusan penuntut, maka berkasnya akan dikembalikan lagi ke Propam Mabes Polri untuk dilanjutkan lagi proses penyidikannya.(bai/kpnn)

http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=64&id=95466

Polisi Sidang Disiplin

Polisi Sidang Disiplin
Jum'at, 22 September 2006 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Resor Jakarta Utara akan mengadakan sidang disiplin terhadap 11 orang polisi yang lalai dan menyebabkan kaburnya sepuluh tahanan Polsek Pademangan, hari rabu pekan lalu.

Komisaris Besar Musyafak, Kepala Polres Jakarta Utara, mengatakan dalam sidang itu penuntut umum berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan. Sedangkan pembelanya adalah Kepala Polsek Pademangan.

Musyafak mengatakan hukuman bagi mereka nantinya bertahap tergantung tingkat kesalahan, mulai dari teguran, penundaan pendidikan, kenaikan gaji dan pangkat, mutasi, pencopotan jabatan, sampai penahanan paling lama 21 hari.

"Yang jelas ini tidak termasuk pelanggaran, jadi tidak ada yang akan dipecat,'' kata Musyafak kepada Tempo.
www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/09/22/brk,20060922-84577,id.html - 32k -