Selasa, 15 April 2008

Polisi Jepang Sangat Jarang Gunakan Senjata Api

Nasional


Selasa, 29 Maret 2005 | 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Petugas polisi Jepang dalam melaksanakan tugas hampir tidak pernah menggunakan senjata api untuk menangkap pihak yang dianggap melanggar hukum. Tercatat hanya 31 kasus yang penanganannya menggunakan senjata api.

Anggota polisi Jepang dilengkapi dua macam senjata yakni pistol dan tongkat berbahan metal yang dapat diatur daya jangkaunya sesuai kebutuhan. Polisi Jepang juga dilengkapi rompi anti peluru.

Hal itu dikatakan Takeuchi Naoto, Direktur Internasional National Police Agency (NPA) dalam Seminar Kerjasama Indonesia-Jepang dalam Meningkatkan Profesionalisme Polri di Hotel Nikko Jakarta, Selasa (29/3).

Menurut Takeuchi keistimewaan polisi Jepang adalah terjalinnya hubungan yang baik antara masyarakat dan polisl. "Masyarakat Jepang tidak takut pada polisi," tambahnya. Selain itu dalam melaksanakan patroli, polisi Jepang selalu mengutamakan penggunaan tongkat daripada pistol.

Pihak kepolisian Jepang menurutnya, berusaha memaksimalkan fungsi KOBAN yang mirip dengan pos polisi di Indonesia, dan kini berjumlah 6.600 KOBAN di seluruh wilayah Jepang. Seluruh KOBAN dilengkapi alat identifikasi dan komunikasi yang canggih untuk membantu kerja polisi. "KOBAN tersebut terbuka terhadap pengaduan masyarakat," ujarnya.

Sistem kepolisian Jepang yang menekankan kedekatan ke masyarakat telah diakui di seluruh dunia dan telah diadopsi berbagai negara, seperti Singapura, Kamboja, Brasil, Filipina, Thailand dan kini Indonesia.

Astri Wahyuni
sumber : www.tempointeraktif.com

Illegal Loging

Sabtu, 12-04-2008
Tersangka Illegal Loging, Kapolres Ditahan
Jakarta, Tribun - Kepala KepolisianRI (Kapolri) Jenderal Polisi Sutanto di Jakarta, Jumat (11/4), mengumumkan penahanan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), AKBP Moh Sun AM.
Selain Sun, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ketapang, AKP Khadaffi, dan Kepala Pos Polisi Perairan AKP Agung Roy, juga ditahan.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus illegal loging (pembalakan liar) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mabes Polri juga masih memeriksa 16 pejabat kepolisian lainny, termasuk Kapolda Kalbar, Brigjen Polisi Zaenal Abidin.
"Tiga anggota ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kita tahan di Bareskrim (badan reserse dan kriminal)," kata Kapolri seusai salat Jumat di Mabes Polri.
Sementara mengenai nasib Kapolda Kalbar Kapolri menyatakan masih menunggu rekomendasi hasil pemeriksaan Inspentur Pengawasan Umum Irwasum, Komjen Polisi Jusuf Manggabarani. Kapolri mengaku belum mendapat rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Kapolda Kalbar diperiksa tim gabungan yang dipimpin langsung Manggabarani di Gedung Provos, Mabes Polri, Rabu dan Kamis (9-10/4).
Manggabarani menyatakan, Kapolda Kalbar harus bertanggung jawab atas kasus illegal logging besar-besaran yang terjadi di wilayahnya. Namun hasil pemeriksaan belum menemukan tindak pidana yang dilanggar oleh Zaenal. Manggabarani dan Zaenal sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka hanya beda angkatan di Akademi Kepolisian RI. Zaenal lebih senior dan lulus tahun 1974 sedangkan Manggabarani lulus tahun 1976.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira secara terpisah menjelaskan, jumlah anggota yang diperiksa terkait kasus illegal logging di Ketapang ini sebanyak 19 orang.
Namun 16 anggota lainnya, termasuk Kapolda Kalbar masih berstatus sebagai saksi. "Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari oknum polisi, sebab hasil pemeriksaan dari irwasum masih terus dipelajari dan dicek silang dengan keterangan pihak lain," katanya.
Kapolres Ketapang cs akan dijerat dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 55 serta 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.
Selain itu, ada kemungkinan mereka akan dikenai UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika oleh penyidik Polri ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
Kesalahan fatal yang jelas-jelas dilakukan oleh para tersangka adalah membiarkan dan tidak berbuat apa-apa atas praktik pembalakan liar di wilayahnya.
"Masa ada kapal bawa kayu dengan surat palsu atau tidak ada surat sama sekali kok tidak berbuat apa-apa. Berarti ini ada pembiaran terjadinya kejahatan," ujar Abubakar.
Ketiga pejabat di Polres Ketapang ini selain terancam hukuman pidana, mereka juga akan dihadapkan pada sidang pelanggaran etika dan disiplin Polri.
"Kita lihat nanti hasil penyidikan Bareskrim dan putusan pengadilan," tambah Abubakar.

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

SUMBER www.tribun-timur.com

Kamis, 13 Maret 2008

Sidang Disiplin Pamen yang Pertama Kali Digelar

Jumat, 1 Februari 2008

Terkait Sidang Disiplin terhadap Kapoltabes Samarinda

BALIKPAPAN. Sidang Disiplin yang belakangan memvonis bahwa Kapoltabes Samarinda Kombespol Marwoto Soeto dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi teguran tertulis, merupakan sidang terhadap Perwira Menengah (Pamen) yang baru pertama kali digelar oleh Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polda Kaltim.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Drs I Wayan Tjatra, beberapa hari lalu.

"Ini sebuah pembuktian, meski anggota berpangkat perwira, namun jika melakukan penyimpangan atau tak sesuai prosedur dalam melaksanakan tugasnya, bisa disidangkan dan dikenakan sanksi sesuai kode etik dan profesi Polri. Mulai dari yang berpangkat bintara sampai Jendral sekalipun, jika menyimpang pasti ditindak," jelas Wayan kepada wartawan.

Ia mengatakan jika kesalahan yang dilakukan anggota Polri masih sebatas masalah disiplin dan menyalahi kode etik, proses penindakan dan pemeriksaan dilakukan oleh internal Polri. Namun, jika ditemukan unsur pidananya, bisa dilimpahkan ke persidangan sipil. "Ada sanksi internal dan ada pula sanksi pidananya," jelasnya lagi.

Perwira berpangkat melati tiga ini mengatakan, bahwa kasus yang menyeret Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Drs Marwoto Soeto Msi, sanksinya masih sebatas teguran tertulis.

"Dia (Marwoto,red) sudah menyalahi prosedur, dan putusan tersebut tidak mengganggu karirnya. Jabatannya terus diemban sampai ada rotasi atau mutasi di tubuh polri," jawabnya.

Seperti diketahui, Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Drs Marwoto Soeto Msi divonis bersalah dalam sidang kode etik yang berlangsung di Polda Kaltim, Selasa (29/1) lalu. Dalam persidangan selama 3 jam dan digelar tertutup itu, penegak hukum dengan pangkat tertinggi di Kota Samarinda itu, dituduh melakukan intervensi dan ancaman. Hal tersebut terkait kasus pemalsuan surat serta penggelapan dengan calon tersangka bernama yakni Sinagani dan Rosinawati.

Marwoto yang menjadi terperiksa, menjalani sidang kode etik yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Drs Eddy Gunawan Permana di ruang Rupatama Mapolda Kaltim Jl Sarifudin Yoes, Balikpapan. Meski pelapor atau calon tersangkanya tidak hadir, sidang tetap digelar dengan menghadirkan terperiksa, saksi yaitu Kasat Reskrim Kompol Novi Irawan, kanit serta empat orang penyidik kasus tersebut dari Poltabes Samarinda.

Hasil dari Sidang Disiplin itu, Marwoto diberikan sanksi tertulis.Namun orang nomor satu di kepolisian Samarinda ini mengajukan banding dan belum menerima putusan tersebut.

Sehingga terhitung 14 hari sejak sidang dilakukan, terperiksa tidak melayangkan suarat resmi menerima putusan penuntut, maka berkasnya akan dikembalikan lagi ke Propam Mabes Polri untuk dilanjutkan lagi proses penyidikannya.(bai/kpnn)

http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=64&id=95466

Polisi Sidang Disiplin

Polisi Sidang Disiplin
Jum'at, 22 September 2006 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Resor Jakarta Utara akan mengadakan sidang disiplin terhadap 11 orang polisi yang lalai dan menyebabkan kaburnya sepuluh tahanan Polsek Pademangan, hari rabu pekan lalu.

Komisaris Besar Musyafak, Kepala Polres Jakarta Utara, mengatakan dalam sidang itu penuntut umum berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan. Sedangkan pembelanya adalah Kepala Polsek Pademangan.

Musyafak mengatakan hukuman bagi mereka nantinya bertahap tergantung tingkat kesalahan, mulai dari teguran, penundaan pendidikan, kenaikan gaji dan pangkat, mutasi, pencopotan jabatan, sampai penahanan paling lama 21 hari.

"Yang jelas ini tidak termasuk pelanggaran, jadi tidak ada yang akan dipecat,'' kata Musyafak kepada Tempo.
www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2006/09/22/brk,20060922-84577,id.html - 32k -

Kamis, 28 Februari 2008

Uang Palsu Marak di Ambon, Oknum Polisi dan Wartawati Ditangkap

Uang Palsu Marak di Ambon, Oknum Polisi dan Wartawati Ditangkap


Ambon (ANTARA News) - Ditengah kecurigaan Bank Indonesia (BI) Cabang Ambon, Maluku mengenai peredaran uang palsu di daerah itu, seorang oknum polisi dan wartawati ditangkap karena mengantongi dan membelanjakan alat tukar palsu itu di Dusun Hurnala, Salahutu, Maluku Tengah, Selama malam.

Oknum polisi anggota Samapta Polda Maluku, Bripda JL dan pacarnya seorang wartawati sebuah tabloid lokal, YB, diamankan oleh anggota Satgas Yonif 410 yang bertugas di dusun itu yang menerima laporan mengenai dari seorang pemilik warung bernama Ny. Sitty.

Informasi dari Polda Maluku menyebut, Ny. Sitty yang memiliki kios di Dusun Hurnala melapor kepada petugas karena curiga dengan uang yang diterimanya dari JL dan YB yang membeli 1 kg gula darinya.

Ny. Sitty curiga karena uang dari JL dan YB terasa berbeda ketika diraba dan ketika diterawang tidak ditemukan tanda air.

Dengan menungpang seorang tukang ojek, Ny. Sitty mengejar dan melihat JL serta YB sedang membeli ikan tidak jauh dari lokasi kiosnya.

Selanjutnya Sitty melapor ke pos jaga anggota Satgas Yonif 410.

JL dan YB, selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Salahutu. JL Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIT dijemput personil Propam Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan.

Sedangkan pacarnya, YB, ditahan di Polsek Salahutu dan direncanakan diserahkan ke Polres P. Ambon dan P.P. Lease, hari ini.

YB saat pemeriksaan di Polsek Salahutu mengungkapkan, uang Rp50 ribu sebanyak empat lembar itu didapatnya dari seseorang yang mengaku bernama Ejon di pertokoan Masohi Plaza, Selasa pagi (19/2).

"Saya saat itu hendaknya berbelanja dengan uang pecahan Rp100 ribu.Namun, Ejon menawarkan menukarnya dengan Rp50 ribu, maka diberikan Rp200 ribu masing-masing pecahan Rp50 ribu dan memasukkannya ke dompet sehingga tidak tahu itu uang palsu," ujar YB.

Menariknya, oknum wartawati ini mengakui bahwa ia dan pacarnya membeli tiket feri trayek Waipirit, Pulau Seram - Hunimua, Pulau Ambon dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu yang didapatnya dari salah seorang temannya di Piru, ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johannis Huwae, ketika dikonfirmasi, mengemukakan, oknum anggota Samapta Polda setempat pasti menjalani pemeriksaan di Propam, sedangkan wartawati nantinya diproses di Polres P. Ambon dan P.P. Lease.

"Pengungkapan uang palsu ini pun nantinya meminta keterangan dari Ejon dan rekan YB di Piru sehingga peredarannya yang cukup marak di Maluku berdasarkan laporan BI Cabang Ambon harus diungkapkan," tambahnya.(*)

COPYRIGHT © 2008

http://www.antara.co.id/arc/2008/2/20/uang-palsu-marak-di-ambon-oknum-polisi-dan-wartawati-ditangkap/

4 Ditangkap, 1 Masih Buron

4 Ditangkap, 1 Masih Buron

PALEMBANG - Nama baik korps kepolisian di Sumsel kembali tercoreng akibat ulah segelintir anggotanya. Kali ini, lima oknum anggota jajaran Poltabes Palembang dari Polsek Sako ditangkap karena terlibat aksi pemerasan dan perampokan. Kini, empat dari lima oknum Bintara Polri tersebut sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Provost Poltabes Palembang. Mereka adalah Bripka Asn (55) dan Briptu Azh, keduanya anggota Unit Patroli, Briptu Agg, anggota Unit Lalu Lintas (Lantas) dan Briptu Kho, anggota Unit Intelkam. Sementara yang masih buron, berinisial Brigadir Arm, juga anggota Unit Lantas Polsek Sako. Keempat oknum polisi itu ditangkap tim gabungan Polsek SU I Palembang dan Satuan Reskrim Poltabes Palembang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Kristovo Arianto SIk, Kamis (24/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Mengpa Polsek SU I dilibatkan?

Ternyata, penangkapan terhadap oknum polisi dari Polsek Sako itu menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang sebelumnya masuk ke Polsek SU I nomor LP 08-B/I/2008/SU I, diterima Bripka Andri. Pelapornya adalah pasangan suami istri (pasutri) bernama Suryadi dan Suryani, pemilik sebuah counter Hp di bilangan Jl Beringin Janggut, warga Jl Kolonel H Barlian, RT 25/09, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam laporannya, mereka telah diperas dan dirampok oleh kelima orang pelaku yang mengendarai mobil Toyota Kijang warna merah bernopol BG 2234 LP. Mereka disekap di dalam mobil dan dibawa berputar-putar selama empat jam dengan mata tertutup, mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIB, Rabu (23/1). Mereka mengaku menderita kerugian uang tunai Rp7 juta dan 1 unit Hp Sony Ericcson. Pelaku dalam melancarkan aksinya juga senpat menodongkan senjata api.
Informasi yang dihimpun Sumatera Ekspres, awalnya kedua korban Suryadi dan Suryani dicegat komplotan pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jl SH Wardoyo, Kecamatan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, atau dekat Hotel Kencana. Pasutri ini rencananya sekitar pukul 19.00 WIB hendak bertemu temannya bernama Hendri, tapi tidak berhasil bertemu.
Dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai pasutri tadi disusul salah seorang dari pelaku yang juga mengendarai motor, kemudian disusul komplotannya yang mengendarai mobil Toyota Kijang warna merah bernopol BG 2234 LP.
Saat pasutri tersebut dihadang, kelima oknum tadi menuduh korban terlibat kasus narkoba, lalu keduanya dipaksa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, mata korban ditutup. Mereka lalu dibawa berputar-putar, lalu dibawa menuju Jembatan Musi 2, Kertapati, dan dipaksa mengakui atas kepemilikan sabu-sabu (SS).
Dalam interogasi itu, korban di bawah ancaman senpi milik pelaku. Selanjutnya, pelaku mengatakan korban ada uang berapa jika ingin dilepas lagi. Alhasil malam itu, korban terpaksa menyerahkan uangnya Rp7 juta dan 1 unit Hp Sony Ericcson. Berhasil menguasai uang dan Hp tersebut, kedua korban diturunkan di kawasan Pakjo ujung, sekitar pukul 23.00 WIB sembari mengembalikan sepeda motor milik korban.
Pasutri tadi kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya ke Mapolsek SU I. Saat mengadu, mereka juga menyertakan identitas mobil pelaku yang nopolnya masih mereka ingat, yaitu Kijang merah BG 2234 LP. Usai menerima laporan korban, polisi mengecek identitas mobil tersebut. Belakangan diketahui, mobil Kijang itu milik Briptu Azh, oknum anggota Polsek Sako. Kamis (24/1) pukul 22.00 WIB, seluruh anggota Polsek Sako diapelkan. Namun pelaku yang datang hanya Briptu Azh, sementara yang lainnya tidak hadir.
Kepada atasannya, Briptu Azh mengakui perbuatannya dan hanya ikut-ikutan saja. Lalu disebutlah nama-nama rekannya yang lain. Yakni Bripka Asn, Briptu Agg, Briptu Kho, dan Brigadir Arm. Dalam pengembangan diamankanlah ketiga oknum ini, kecuali Brigadir Arm yang masih sempat buron. Selanjutnya keempat pelaku dan mobil Kijang merah BG 2234 LP serta uang tunai Rp1,8 juta serta Hp Sony Ericcson, disita polisi untuk diamankan di Mapolsek SU I.
Pantauan Sumatera Ekspres, Jumat (25/1), sekitar pukul 03.00 WIB, mobil Provost Poltabes Palembang 2629-V masih terparkir di halaman depan Mapolsek SU I. Begitu melihat kedatangan wartawan, anggota Provost tersebut langsung masuk ke dalam Mapolsek dan tak muncul lagi. "Mereka lagi diperiksa intensif," kata salah seorang anggota.
Subuhnya sekitar pukul 05.00 WIB, keempat oknum polisi Polsek Sako tersebut dipindahkan ke sel tahanan Provost Poltabes Palembang. Sejak pagi, mereka mulai menjalani pemeriksaan lagi oleh petugas Provost Poltabes. Sayang, dari Kamis malam hingga dinihari, tak ada satu pun pihak kepolisian yang berani mengeluarkan statemen. Sementara suasana di Mapoltabes Palembang, sudah gempar dengan kasus tersebut.

Coba 86-Kan dan Salahi Tugas
Usai salat Jumat, Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs H Zainul Arifin SH MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Kristovo Arianto SIk, menggelar press release. Dalam statement-nya, Kapoltabes mengatakan jika kelima anggota Polsek Sako itu hendak mengungkap kasus narkoba. "Mereka (kelima oknum anggota Polsek Sako, red) dapat informasi dari cepu-nya (informan,red) bahwa diduga keduanya (Suryadi dan Suryani,red) membawa sabu-sabu," aku Kapoltabes.
Namun sangat disesalkan oleh Kapoltabes, kelima oknum itu bertindak di luar wewenang dan melanggar disiplin.
"Tapi, kelima oknum anggota ini membawa mereka berdua ke kawasan Musi 2 dan mencoba men-86-kan kasusnya sendiri. “86” itu yaitu menyelesaikan kasus di luar hukum yang berlaku. Padahal itu kasus narkoba, harus diproses. Mereka mestinya melapor ke pimpinan," kata Kapoltabes.
Selanjutnya, kata Kapoltabes, pasutri itu dibawa naik mobil dan dibawa ke Musi 2 sambil ditodong pistol. Dan perbuatan kelima oknum polisi tersebut, lanjut Kapoltabes jelas-jelas menyalahi tugas dan kewenangannya. "Ini perbuatan yang tidak terpuji yang tidak sepatutnya dilakukan anggota Polri. Kelima oknum polisi itu mengambil uang Rp4,8 juta dan Hp Sony Ericcson milik korban," beber Kapoltabes. "Jadi bukan uang Rp7 juta seperti laporan korban," timpalnya.
Tapi Kapoltabes tidak memberikan jawaban pasti ada tidaknya kepemilikan narkoba dari pasutri Suryadi dan Suryani tersebut. Berbicara soal sanksi, Kapoltabes Palembang menegaskan pihaknya akan memproses kelima oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku. Tak hanya sanksi disiplin Polri, tindak pidana yang dilakukan kelima oknum anggota Polsek Sako tersebut juga akan diajukan ke peradilan umum.
"Jika terbukti melakukan pemerasan (368 KUHP) dan perampokan (365 KUHP), kelima oknum polisi tersebut terancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara," cetusnya. "Saat ini, mereka dalam pemeriksaan intensif. Saya berjanji, jika terbukti, mereka akan ditindak tegas. Sanksi terberatnya, ya dipecat," tegasnya.

Kedua Korban Diperiksa Tertutup
Sore kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua korban (Suryadi dan Suryani) diperiksa secara tertutup di ruang penyidiak Unit Resmob Poltabes Palembang. Hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan intensif masih terus berlangsung. Keduanya dicecar berbagai pertanyaan sehubungan dengan kasus perampasan dan perampokan yang mereka alami. Para wartawan tidak diperkenankan masuk dan mendengar jalannya pemeriksaan tersebut.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun koran ini menyebutkan, sebelum kejadian, korban Suryadi dan istrinya mengendarai sepeda motor bebek menuju ke rumah teman mereka, Hendri di kawasan 7 Ulu. Karena teman mereka tidak berada di rumah, keduanya memutuskan pulang. Ketika itulah, kedua korban yang baru berjalan sekitar 50 meter dari rumah temannya dicegat komplotan ini.
Pernyataan Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs H Zainul Arifin SH MH yang menyatakan kalau keduanya disinyalir ada hubungan dengan kasus narkoba masih tanda tanya. Sayangnya, Kapoltabes belum menegaskan apakah polisi telah mengamankan barang bukti narkoba dari tangan keduanya. "Untuk saat ini, keduanya masih diperiksa intensif. Baik terkait kasus ini maupun dugaan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba," pungkas Kapoltabes. (46/12)

http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=27660&Itemid=2

Jumat, 23 November 2007

Doktor Ilmu Kepolisian Pertama di Indonesia

Sabtu, 04 Desember 2004 19:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Program Doktoral Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia meluluskan seorang doktor pertama yang mendalami ilmu kepolisian. Jusuf yang menjadi doktor pertama itu, berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan enam orang penguji dan satu orang promotor yang membimbingnya selama disertasi, di program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Sabtu (4/12).Staf ahli Gubernur Lemhanas ini mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Reserse dan Penyidikan: Sebuah Studi Tentang Interpretasi dan Implementasi Prosedur Penyidikan Kasus Kriminal'. Dalam disertasinya, Jusuf menyoroti peran reserse sebagai pelaksana fungsi polisi sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Kepolisian Tahun 2002. "Dalam hal ini, tugas reserse adalah melakukan penyidikan," kata Jusuf. Fungsi penegakan hukum dengan penyidikan ini sangat diwarnai oleh adanya diskresi--kebebasan bertindak atau memutuskan kebijakan diluar kebiasaan dilakukan oleh pejabat berwenang. Diskresi atau kebebasan ini sebetulnya juga dilindungi oleh undang-undang yang sama. Seringkali, kebebasan ini digunakan oleh atasan kepada bawahan sebagai penyidik untuk melakukan intervensi atas sebuah kasus. "Ke depan saya yakin ini harus bisa dihapuskan," ujar Jusuf. Sebab, katanya, peran penyidik lebih penting untuk menjadi otonom dalam melakukan kerjanya. Diskresi, ujarnya, lebih baik dipakai untuk hal-hal yang lebih bersifat pelayanan. Pelayanan sendiri merupakan fungsi lain kepolisian Indonesia yang juga tercantum dalam undang-undang."Intervensi (atasan terhadap bawahan sebagai penyidik) memang masih kita jumpai pada kasus-kasus tertentu," ujar doktor ilmu kepolisian ini. Padahal, katanya, penyidikan bersifat tunggal. "Artinya penyidik punya otonomi. Bahkan menyidik atasannya sekalipun. Misal perwira pertama terhadap jenderalnya," ujar Jusuf. Namun, hal ini sering disimpangkan dengan senioritas yang masih kental di lingkungan kepolisian Indonesia. "Disinilah diskresional muncul," kata Jusuf yang disertasinya dibimbing sosiolog perkotaan Parsudi Suparlan.Masalah kebebasan ini juga mengarah pada adanya kasus-kasus kriminalitas yang belum bisa diselesaikan oleh polisi . "Data kasus kriminal yang belum diselesaikan, apa penyebabnya, bukan lagi rahasia umum," ujar doktor yang juga staf ahli pada Departemen Dalam Negeri ini. Selain itu, ia juga menyoroti penanganan masalah publik yang dihadapi kepolisian dengan kekerasan. Kekerasan ini, ujarnya, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh polisi. Hal semacam ini, akan selalu disorot publik. Masyarakat akan selalu menuntut polisi bekerja profesional tidak bersifat represif di dalam koridor hukum. Penanganan atas masalah ini, solusi yang diberikan Jusuf adalah agar polisi mau mendengarkan pihak eksternal untuk menuntut penyelidikan atas pelanggaran dan meningkatkan hukuman terhadap polisi yang bertindak brutal. Sidang doktoral ini dihadiri oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Adang Dorodjatun, dan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Sjafrie Sjamsudin.

http://www.tempointeraktif.com/hg/iptek/2004/12/04/brk,20041204-20,id.html

Doktor Kajian Ilmu Kepolisian

Promosi Doktor Chryshnanda Dwilaksana
27 Juli 2005

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chryshnanda Dwilaksana (38), berhasil meraih gelar doktor bidang Kajian Ilmu Kepolisian Program Pascasarjana UI,setelah mempertahankan disertasinya dihadapan sidang Senat UI hari Sabtu (23/07) bertempat Gedung Balai Sidang Kampus UI Depok. Adapun disertasi yang diajukan berjudul “Ploa-pola Pemolisian di Polres Batang”. Bertindak sebagai promotor Prof. Parsudi Suparlan, Ph.D dengan ko-promotor Prof. Mardjono Reksodiputro, SH., MH dan Prof. Dr. Tb. Ronny Nitibaskara. Para penguji terdiri atas Prof. Awaloedin Djamin, Dr. J. Sahetapi, Prof.Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Irjen Pol. Prof Dr. Farouk Muhammad dan Dr. Burhan Magenda. Upaca Promosi dipimpin oleh Ketua Program Pascasarjana UI dr. Purnawan Juandi, MPH., Ph.D. Dalam disertasinya promovendus menunjukkan pola-pola pemolisian di Polres Batang, suatu produk yang saling mempengaruhi secara timbal balik antara polisi dengan corak masyarakat dan kebudayaannya. Ini akan mempengaruhi variasi pola pemolisian suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Polisi adalah produk dari masyarakatnya. Bila masyarakatnya menekankan pentingnya hubungan patron-klien yang bercorak antar-pribadi, maka kebudayaan polisi akan ditandai oleh patron-klien yang berdasarpada hubungan personal. Korupsi dan kolusi serta nepotisme y ang berlaku dalam masyarakat akan berlaku juga dalam polisi. Dan bagi anggota polisi yang menentangnya akan tergusur dan tidak dapat mengembangkan karir serta kesejahteraan hidupnya. Menempuh pendidikan Akademi Kepolisian (1986 – 1989), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1996 – 1998), Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana UI (1999 – 2001) dan Program Doktor Kajian Ilmu Kepolisian (2002 – 2005). Chryshnanda Dwilaksana menikah dengan Drg. Elisabeth Rosdwiana, SE dan dikaruniai tiga anak.

http://www.ui.ac.id/indonesia/main.php?hlm=berita&id=2005-07-27%2015:29:59

Hapus Diskriminasi pada Tubuh Polri

Rabu, 20 Juni 2007, 17:02 WIB

IPW SINYALIR ADA DISKRIMINASI DALAM PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN

Jakarta--RRI-Online, Indonesian Police Watch (IPW) mensinyalir adanya perbedaan perlakuan (diskriminasi) antara alumni Akademi Kepolisian yang dianakemaskan dengan alumni perguruan tinggi umum yang menjadi "anak tiri".Untuk itu, Polri harus menghapus diskriminasi dalam pendidikan di lingkungan kepolisian, karena dapat merugikan Polri dan rakyat, kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Rabu (20/6)."Di tengah gencar-gencarnya polisi meminta masyarakat untuk tidak berlaku diskriminatif, Polri malah terus memelihara sikap diskriminatif dalam pendidikan anggotanya," katanya.Dalam skala kecil, ia menyebutkan, dari 30 calon siswa Sekolah Administrsi Pimpinan Tingkat Tingggi (Sespati) tahun 2007 ini, sebanyak 28 orang di antaranya berasal dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) sedangkan hanya dua siswanya dari lulusan perguruan tinggi (PT) biasa."Ini telah terjadi diskriminasi karena alumni Akpol menjadi anak emas di jenjang Sespati sedangkan alumni PT umum menjadi anak tiri," katanya menegaskan.Padahal, Sespati yang siswanya harus berpangkat kombes selama ini telah menjadi salah satu kunci penentu untuk mendapatkan pangkat jenderal.Pane menambahkan, di jenjang Sespim (Sekolah Staf Pimpinan) juga terjadi diskriminasi karena sebagian besar siswanya adalah alumni Akpol juga sedangkan alumni PT umum jumlahnya sangat sedikit.Bagi yang tidak ada kesempatan masuk Sespim, maka Polri membentuk lembaga pendidikan bernama Selapa (Sekolah Lanjutan Perwira), katanya.Padahal, Sespim dinilai lebih prestisius dibandingkan dengan Selapa. "Namun yang terjadi adalah mayoritas Selapa diikuti perwira alumni non Akpol sedangkan dari Akpol jumlahnya sedikit," katanya.IPW berharap agar diskriminasi yang melahirkan anak emas dan anak tiri itu segera dihapuskan dan tidak perlu lagi membedakan antara alumni Akpol dengan non Akpol.Ia menilai, keputusan Polri untuk menerima lulusan sarjana umum sebagai taruna Akpol akan dapat mengikis diskriminasi.Ia menyatakan, akibat adanya diskriminasi itu maka banyak perwira yang menjadi frustasi karena karirnya terhambat padahal kemampuannya bisa jadi lebih baik dibandingkan dengan yang lain.

http://www.rri-online.com/modules.php?name=Artikel&sid=29240

Rabu, 21 November 2007

Mengenal Polisi

Polisi adalah suatu profesi yang mulia, yang anggun dan bisa merupakan kebanggan bagi siapa saja yang menjadi bagian dari polisi. Pelayanan yang baik yang dilakukan Polisi terhadap masyarakat merupakan bentuk pengabdian yang sangat mulia.