Selasa, 15 April 2008

Illegal Loging

Sabtu, 12-04-2008
Tersangka Illegal Loging, Kapolres Ditahan
Jakarta, Tribun - Kepala KepolisianRI (Kapolri) Jenderal Polisi Sutanto di Jakarta, Jumat (11/4), mengumumkan penahanan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), AKBP Moh Sun AM.
Selain Sun, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ketapang, AKP Khadaffi, dan Kepala Pos Polisi Perairan AKP Agung Roy, juga ditahan.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus illegal loging (pembalakan liar) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mabes Polri juga masih memeriksa 16 pejabat kepolisian lainny, termasuk Kapolda Kalbar, Brigjen Polisi Zaenal Abidin.
"Tiga anggota ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kita tahan di Bareskrim (badan reserse dan kriminal)," kata Kapolri seusai salat Jumat di Mabes Polri.
Sementara mengenai nasib Kapolda Kalbar Kapolri menyatakan masih menunggu rekomendasi hasil pemeriksaan Inspentur Pengawasan Umum Irwasum, Komjen Polisi Jusuf Manggabarani. Kapolri mengaku belum mendapat rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Kapolda Kalbar diperiksa tim gabungan yang dipimpin langsung Manggabarani di Gedung Provos, Mabes Polri, Rabu dan Kamis (9-10/4).
Manggabarani menyatakan, Kapolda Kalbar harus bertanggung jawab atas kasus illegal logging besar-besaran yang terjadi di wilayahnya. Namun hasil pemeriksaan belum menemukan tindak pidana yang dilanggar oleh Zaenal. Manggabarani dan Zaenal sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan. Mereka hanya beda angkatan di Akademi Kepolisian RI. Zaenal lebih senior dan lulus tahun 1974 sedangkan Manggabarani lulus tahun 1976.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira secara terpisah menjelaskan, jumlah anggota yang diperiksa terkait kasus illegal logging di Ketapang ini sebanyak 19 orang.
Namun 16 anggota lainnya, termasuk Kapolda Kalbar masih berstatus sebagai saksi. "Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari oknum polisi, sebab hasil pemeriksaan dari irwasum masih terus dipelajari dan dicek silang dengan keterangan pihak lain," katanya.
Kapolres Ketapang cs akan dijerat dengan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan pasal 55 serta 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.
Selain itu, ada kemungkinan mereka akan dikenai UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika oleh penyidik Polri ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
Kesalahan fatal yang jelas-jelas dilakukan oleh para tersangka adalah membiarkan dan tidak berbuat apa-apa atas praktik pembalakan liar di wilayahnya.
"Masa ada kapal bawa kayu dengan surat palsu atau tidak ada surat sama sekali kok tidak berbuat apa-apa. Berarti ini ada pembiaran terjadinya kejahatan," ujar Abubakar.
Ketiga pejabat di Polres Ketapang ini selain terancam hukuman pidana, mereka juga akan dihadapkan pada sidang pelanggaran etika dan disiplin Polri.
"Kita lihat nanti hasil penyidikan Bareskrim dan putusan pengadilan," tambah Abubakar.

Tribun Timur, Selalu yang Pertama

SUMBER www.tribun-timur.com

Tidak ada komentar: